|
Ide
dasar Tujuan
Usaha-Usaha
Fokus
dan kajian
IDE DASAR
Lembaga ini didirikan sebagai
respons atas menguatnya tuntutan terhadap tersedianya
sumber daya manusia yang berkualitas, dan berbudaya,
dan terwujudnya masyarakat yang demokratis, egaliter
dan berperadaban. Sumber daya manusia yang berkualitas
menjadi prasyarat bagi terwujudnya masyarakat dan bangsa
yang maju dan modern, sedangkan masyarakat yang egaliter
dan berperadaban adalah refleksi dari nilai kemanusiaan
yang universal.
Dalam rangka pembudayaan dan demokratisasi itu agama
menjadi penting untuk dipertimbangkan. Dalam konteks
ini, agama bisa dan harus dipahami sebagai ajaran normative
sekaligus ekspresi cultural dari ajaran agama. Sejauh
ini agama dalam kedua pengertian diatas seringkali dijadikan
alat politik, agama dijadikan alat legitimasi kekuasaan,
dan lembaga atau institusi keagamaan dimobilisasi untuk
tujuan politik kekuasaan, agama seringkali menjadi factor
konflik dan disintegrasi dalam masyarakat bangsa. Realitas
demikian muncul sebagai akibat dari pemahaman yang tidak
tepat dan tidak jujur terhadap agama. Padahal agama
semestinyamenjadi factor yang menciptakan harmoni sosial
dan politik dalam masyarakat.
Visi terakhir ini mengimplikasikan
bahwa agama harus tetap dilibatkan dalam pelbagai dimensi
dan dinamika masyarakat, sehingga fungsional dalam memberikan
alternatif solusi terhadap persoalan yang berkembang
di masyarakat sebagai akibat dari modernisasi. Untuk
kepentingan itu diperlukan pemahaman dan penafsiran
yang rasional dan proporsional terhadap agama, dengan
mengembangkan sikap-sikap terbuka dan toleran terhadap
keragaman pemahaman keagamaan. Pendewasaan cara berpikir
yang terbuka dan sikap keagamaan yang toleran menjadi
suatu keniscayaan dalam rangka lahirnya masyarakat plural
yang demokratis.
Selain itu, dan dalam rangka
tujuan di atas, adalah penting melakukan pencerahan
dan pemberdayaan individu-individu dan penguatan kelembagaan
dalam masyarakat. Pencerahan dan pemberdayaan perlu
diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran individu terhadap
arti penting kebebasan berfikir, penghormatan terhadap
hak asasi manusia dan tegaknya prinsip-prinsip kesederajatan
dan demokrasi. Sedangkan penguatan lembaga-lembaga sosial
keagamaan merupakan keharusan, sebab lembaga merupakan
sarana efektif bagi transformasi nilai keagamaan kedalam
konteks kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, pembudayaan
individu dan penguatan kelembagaan perlu dilakukan secara
sinergis dan simultan. Pemberdayaan individu akan berimplikasi
pada pemberdayaan masyarakat secara kolektif, sedangkan
penguatan kelembagaan diharapkan berimplikasi pada peningkatan
kesadaran individu dalam rangka demokratisasi.
Atas dasar pemikiran tersebut,
beberapa aktifis yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu
keagamaan dan kemasyarakatan dan upaya-upaya mengatasi
persoalan-persoalannya, baik dalam level akademis maupun
praktis, bergabung mendirikan yayasan dengan nama "
LEMBAGA PENGKAJIAN AGAMA DAN MASYARAKAT (lpam) Surabaya
pada tanggal 1 Agustus 1999 di Surabaya. Pendirian lembaga
ini diresmikan di hadapan Notaris Soehartono.SH ( SK
Menkeh RI No. Y.A.7/2/22 tanggal16 Maret 1978 ) dengan
akta tanggal 14 September 1999.
|